Tugas Pertemuan 5 - Etika Profesi Teknologi Infromasi & Komunikasi

tugas-pertemuan-5-eptik

Soal
  1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
  2. Masing-masing pasal sebutkan 1 Contohnya

Jawaban:

Pasal 27 ayat 1 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
    Contoh : Penyebaran konten pornografi
Pasal 27 ayat 2 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian".
    Contoh : Perjudian Online
Pasal 27 ayat 3 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
    Contoh : Pencemaran nama baik melalui internet / media elektronik
Pasal 27 ayat 4 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
    Contoh : Mengirim pesan melalui media elektronik misal email/SMS yang berisikan ancaman / menakut-nakuti
Pasal 28 Ayat 1 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
    Contoh : Saat pembaca artikel online pembaca merasa terprovokasi atau terhasut berita bohong yang ia baca, lalu ia melampiaskan kemarahannya pada pihak-pihak tertentu
Pasal 28 Ayat 2 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)".
    Contoh : Mengirimkan konten entah berupa artikel ataupun gambar yang berisikan penghinaan terhadap agam tertentu
Pasal 29 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan  atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking)".
    Contoh : Pasien rumah sakit yang mengeluhkan atau mengkritik pelayanannya melalui media elektronik yang berisi hal-hal negatif
Pasal 30 Ayat 1 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun".
    Contoh : Saat seseorang menggunakan handphone orang lain tanpa izin untuk mengakses media sosialnya
Pasal 30 Ayat 2 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik".
    Contoh : Saat seseorang menggunakan laptop orang lain tanpa izin untuk mengambil data-data penting di dalamnya
Pasal 30 Ayat 3 :
  • "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem keamanan".
    Contoh : Melakukan peretasan pada suatu web lalu mengganti konten-konten didalamnya
Kiraky
Kiraky Kiraky is the founder and main writer of this blog and has been actively blogging since 2008. He focuses on topics related to finance, insurance, business, and practical guides, using a combination of real-world experience, independent research, and reliable sources to help readers make more informed decisions.